SE Wali Kota Palopo Wajibkan ASN Bayar Pajak Kendaraan untuk Cairkan TPP, Dinilai Langgar Aturan

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palopo Nomor 100.3.4.3/24/UMUM tertanggal 3 Oktober 2025 tentang Ketaatan dalam Pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi ASN Lingkup Pemerintah Kota Palopo menuai sorotan publik. Dalam edaran itu, ASN diwajibkan melaporkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda tunggakan, sebagai salah satu syarat pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Padahal, dalam Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN, tidak terdapat ketentuan yang mengaitkan kewajiban pajak kendaraan dengan pencairan tunjangan.

Regulasi tersebut hanya menyebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, disiplin, risiko pekerjaan, serta pertimbangan objektif lainnya. Artinya, dasar pemberian TPP sepenuhnya terkait dengan kinerja dan tanggung jawab ASN, bukan aspek kepemilikan atau mutasi kendaraan bermotor.

Menanggapi hal ini, pengamat ekonomi Afrianto Nurdin menilai kebijakan dalam SE tersebut tidak tepat dan berpotensi melampaui batas kewenangan administrasi. Ia menyoroti bahwa langkah itu tampak dibuat tanpa kajian mendalam terhadap dampak dan implikasi hukumnya.

“Kebijakan tanpa studi dampak dan kewenangan administratif tidak boleh melampaui batas hukum. Ini malah menimbulkan beban tambahan tanpa dampak nyata bagi pendapatan daerah,” ujar Afrianto, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut juga tidak sepadan dengan tujuan fiskal yang ingin dicapai. Menurutnya, jika hanya ratusan ASN yang terdampak, maka potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan kemungkinan tidak signifikan.

“Menguras kantong rakyat demi PAD yang kecil bukan tanda pemerintah solutif, tapi tanda pemerintah kehabisan ide,” tambahnya.

Pandangan serupa juga disampaikan pemerhati kebijakan publik Ahyar Amir. Ia menilai langkah mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan pencairan TPP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, TPP ASN merupakan hak yang diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan administratif, bukan kepemilikan atau mutasi pelat kendaraan.

“Artinya, kepala daerah memang berwenang mengatur syarat administratif tertentu dalam pemberian TPP, selama masih sesuai koridor hukum dan relevan dengan kepentingan daerah,” kata Ahyar.

Namun, Ahyar mengingatkan, jika surat edaran itu bersifat wajib dan menjadi penentu pencairan TPP, maka kebijakan tersebut sudah melanggar prinsip dasar administrasi pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau ASN tidak mendapat TPP hanya karena belum mutasi pelat kendaraan, itu melanggar asas kepastian hukum dan proporsionalitas sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa surat edaran seharusnya hanya bersifat imbauan, bukan paksaan, apalagi sampai menghilangkan hak ASN atas TPP. Kebijakan baru bisa dinyatakan sah bila diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau sifatnya hanya imbauan, itu diperbolehkan. Tetapi kalau wajib dan memaksa, jelas bertentangan dengan aturan tentang TPP,” terangnya.

Ahyar juga menyoroti aspek data dan dasar analisis kebijakan Pemkot Palopo. Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memiliki data valid mengenai jumlah kendaraan ASN maupun masyarakat yang masih menggunakan pelat luar daerah. Tanpa data konkret, kebijakan seperti ini berisiko menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum.

“Data konkret ini penting sebagai dasar kebijakan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palopo, Naili Trisal, yang dikonfirmasi melalui asisten pribadinya hingga kini belum memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!