Korban Pencurian Elpiji 3 Kg di Telluwanua Palopo Cabut Laporan Polisi
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Masih ingat dengan kasus pencurian tabung elpiji 3 kg yang sempat meresahkan warga Telluwanua, Kota Palopo?.
Pelaku inisial AP bisa bernafas lega, itu setelah korban Wilfrdus Poky, pemuat tabung yang dicuri mencabut Laporan Polisi (LP) di Polsek Telluwanua Kota Palopo, Senin (29/9/2025).
Pencabutan LP serta pelaku dimaafkan, setelah korban mendengarkan langsung AP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mediasi berlangsung di ruang Reskrim Polsek Telluwanua, sekira pukul 16.30 Wita, disaksikan Bhabinkamtibmas Aipda Arman.
Kapolsek Telluwanua, AKP Abd Azis, membenarkan adanya pencabutan laporan serta pelaku meminta maaf kepada korban.
“Keputusan ini murni atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, tanpa tekanan dari pihak manapun,” kata AKP Abd Azis.
Sebagai bentuk kesepakatan damai, kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian.
“Surat ini menjadi bukti bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tutup Kapolsek. (Andri)





Tinggalkan Balasan