Direktur RS Batara Guru Belopa Abaikan Instruksi KKI, Dituding Berpihak ke Dokter Cabul
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Status tersangka yang dialamatkan ke Dokter Gigi JHS di Kabupaten Luwu akibat melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya yang masih dibawah umur, kini kasus tersebut semakin terkuak.
Terjadi pro dan kontra dari kasus tersebut. Namun, secara perlahan keberpihakan terhadap dokter satu persatu mulai terungkap.
Direktur Rumah Sakit (RS) Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu, dituding telah mengabaikan instruksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Dalam penegasannya KKI telah bersikap tegas terhadap para dokter yang telah ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan/pelecehan seksual dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan mencabut Surat Izin Praktik (SIP).
Namun kenyataannya, sampai detik ini JHS masih berkeliaran bahkan melakukan praktik seperti hari-hari biasa.
“Maka dengan ini saya mengkritik keras sikap Direktur RS Batara Guru yang terkesan memberikan perlindungan kepada sang dokter. Ini berbeda dengan pernyataan Dirut pada saat kami pertemuan di Komisi I DPRD Kabupaten Luwu tanggal 28 Juli 2025 yang lalu. Ketidakberpihakan Direktur RS Batara Guru kepada korban terlihat dengan keengganannya untuk menghentikan sang dokter dari RS yang dipimpinnya,” kata Aktivis Prempuan dan Anak Yertin Ratu, kepada Indeksmedia menanggapi status tersangka Dokter cabul, Sabtu (27/09/2025).
Padahal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjut Yertin Ratu, Dirut menegaskan akan memberhentikan oknum dokter yang diduga melakukan perbuatan cabul jika telah ditetapkan tersangka.
“Atas ketidakberpihakannya pada perempuan dan anak, sebaiknya Bupati Luwu mengevaluasi kinerja Direktur RS Batara Guru tidak hanya melihat pendapatan yang dihasilkan RS tapi juga harus melihat bagaimana cara pandang Dirut kepada perempuan dan anak demi terwujudnya ruang aman bagi perempuan dan anak. Apalagi lotus delicti dan tempus delicti tindak pidana pelecehan seksual ini terjadi di ruang rawat inap RS Batara Guru yang pengawasannya selaku pimpinan tertinggi di RS tersebut dan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi pasien yang berobat,” jelasnya.
Yertin juga memberikan ultimatum terhadap Pemda Luwu untuk segera mengambil sikap tegas terhadap Dirut RS Batara Guru Belopa.
“jika bisa copot Dirut RS dan ganti denga Dirut yang lebih berempati terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Terkait dengan status tersangka JHS, Yertin mengapresiasi kinerja Polres Luwu atas penetapan tersangka terduga oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur meski diakuinya proses hukumnya lamban.
“Saya berharap proses ini tidak lagi mandeg serta diulur-ulur agar redam hingga oknum dokter yang diduga melakukan perbuatan cabul dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ini kasus kekerasan seksual, ruang aman bagi perempuan dan anak harus diciptakan,” Pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RS Batara Guru , dr Daud yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
Pesan WhastApp ya g dikirim masuk namun tidak dibalas.





Tinggalkan Balasan