Dokter Cabul di Luwu Tersangka, Ini Alasan Kasat Belum Penjarakan Pelaku
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Sejak ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Luwu, JHS Dokter Gigi cabuli pasien yang dibawah umur belum dijebloskan ke dalam jeruji besi, ternyata ini alasannya.
Kasat Reskrim Luwu, Jody Dharma mengatakan, dalam melakukan proses hukum terhadap suatu kasus, penyidik selalu mengedepankan prosedur tetap (protap).
“Kami periksa dulu sebagai tersangka,” kata Jody Dharma, Sabtu (27/09/2025).
Jody Dharma, menegaskan penyidik tentu mempertimbangkan semua aspek, termasuk kekhawatiran publik terkait potensi pengulangan perbuatan pelaku.
Namun demikian, hingga saat ini dasar hukum untuk melakukan penahanan tetap harus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan adanya langkah preventif agar tersangka tidak memiliki kesempatan melakukan perbuatan serupa,” jelasnya.
Perwira tiga balok lulusan Akpol itu, menegaskan, penetapan tersangka membuktikan keseriusan Polres Luwu dalam penegakan hukum.
“Kami tegaskan, bila nantinya terdapat alasan yang cukup sesuai hukum untuk dilakukan penahanan, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah tersebut untuk memenjarakan pelaku,” Pungkasnya.





Tinggalkan Balasan