Gegara tak Hadiri Pembahasan RPJMD Berdampak Hukum Bagi Walikota
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kisruh ketidakhadiran Walikota Palopo dalam penyerahan/pembahasan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo, dinilai akan berdampak hukum bagi Walikota.
Terkait dengan walk out 3 fraksi DPRD Palopo, juga dianggap tidak bisa dilihat dengan menggunakan kacamata politik sempit sebagai imbas Pilkada.
Tapi insiden politik tersebut harus dicermati sebagai sebuah upaya dalam menegakkan regulasi dan Marwah eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Palopo, Darwis mengatakan ketidakhadiran Kepala Daerah sangat terkait dengan proses hukum dan tata pemerintahan daerah dalam pembahasan RPJMD.
Hal itu dapat dilihat dari segi “Dasar Hukum”, dimana RPJMD sendiri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65 ayat (1) huruf b dan c) yang mewajibkan kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan RPJMD kepada DPRD.
“Selain itu, ada PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) harus dibahas bersama DPRD,” kata Darwis, Sabtu (20/09/2025).
Dan lanjut dia, Permendagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga menegaskan keterlibatan aktif kepala daerah.
Sehingga Kepala Daerah atau Walikota yang tidak hadir dalam pembahasan RPJMD akan berdampak hukum bagi kepala daerah itu sendiri.
Sebab, ketika kepala daerah tidak hadir dalam penyerahan dan pembahasan RPJMD maka bisa mengalami cacat prosedur.
Sebab, Penyerahan RPJMD wajib dilakukan oleh kepala daerah sendiri, bukan diwakilkan, karena itu merupakan tanggung jawab pribadi kepala daerah.
Jika kepala daerah tidak hadir tanpa alasan sah, maka proses serah terima dinilai tidak sah secara hukum dan dapat digugat (misalnya melalui mekanisme pengawasan DPRD atau bahkan PTUN bila ada kerugian hukum).
“DPRD dapat menolak membahas dokumen RPJMD bila tidak diserahkan langsung oleh kepala daerah.
Akibatnya, jadwal penetapan Perda RPJMD bisa molor dari batas waktu maksimal 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah (Pasal 264 ayat (4) UU 23/2014),” jelasnya.
Adapun sanksi berupa Administratif bagi Kepala Daerah bisa saja diberlakukan dengan catatan bila RPJMD tidak disahkan dalam 6 bulan, maka kepala daerah bisa dikenakan sanksi administratif dari Menteri Dalam Negeri berupa teguran tertulis.
“Jika teguran diabaikan, kepala daerah dapat dikenai sanksi lebih berat, bahkan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau penundaan evaluasi anggaran (APBD),” terangnya.
Darwis menambahkan, DPRD dapat menilai kepala daerah tidak menghormati fungsi pengawasan legislatif.
Potensi konflik politik antara kepala daerah dan DPRD bisa muncul, yang pada akhirnya menghambat penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Tidak hadirnya kepala daerah dalam penyerahan dan pembahasan RPJMD berakibat prosesnya cacat prosedur, pembahasan DPRD dapat ditunda, dan kepala daerah berisiko terkena sanksi administratif maupun politik.
“Oleh karena itu, kepala daerah wajib hadir secara langsung dalam penyerahan dan tahap awal pembahasan RPJMD dengan DPRD,” Pungkasnya.





Tinggalkan Balasan