Proyek Pengerukan Sungai di Palopo Disoal DPRD, Belum Kantongi SPK

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi B DPRD Palopo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pengerukan sungai di Jalan KH Ahmad Razak, Kecamatan Wara. Sidak itu dilakukan lantaran proyek tersebut diduga belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).

Anggota Komisi B DPRD Palopo, Awaluddin, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa proyek pengerukan itu belum memiliki SPK namun sudah berjalan di lapangan.

“Kami mempertanyakan sesuai informasi yang masuk bahwa pekerjaan ini belum memiliki SPK, namun sudah dikerjakan,” kata Awaluddin, Selasa (16/9/2025).

Menurut dia, pihak Dinas PUPR sendiri mengakui pekerjaan tersebut memang belum memiliki SPK. Selain itu, Komisi B juga tidak menemukan adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

“Pihak Dinas mengakui bahwa pekerjaan ini belum mengantongi SPK. Dan kami juga tidak melihat adanya papan informasi atas proyek tersebut,” katanya.

Awaluddin menambahkan, pihaknya mendesak agar persyaratan administrasi segera dilengkapi sebelum proyek berlanjut. Hal itu menurutnya penting untuk menegakkan aturan dan memastikan transparansi kepada publik.

“Kita desak agar segera melengkapi persyaratan administrasinya. Secara aturan itu tidak dibenarkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!