Guru di Palopo Jadi Korban Pencurian dan Pelecehan, Dua Pelaku Ditangkap!
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus pencurian yang disertai pelecehan seksual terhadap seorang guru di Kota Palopo berinisial NF (25), akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang diketahui kerap beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, menjelaskan bahwa kedua pelaku, masing-masing Muhammad Reza alias Bolang dan Ilham alias Ballatong, sudah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia menyebutkan bahwa keduanya melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palopo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Muhammad Reza alias Bolang dan Ilham alias Ballatong mengakui melakukan pencurian di dua TKP yang berada di wilayah Kota Palopo,” kata Morens, Selasa (16/9/2025).
Ia merinci, lokasi pertama berada di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, dengan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu tabung gas. Sementara di lokasi kedua, yakni Jalan Sungai Rongkong, para pelaku berhasil membawa kabur dua unit handphone.
“TKP di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, mencuri satu unit handphone dan satu tabung gas. Terus TKP yang kedua di Jalan Sungai Rongkong ada dua unit handphone,” jelasnya.
Lebih jauh, Morens menguraikan modus operandi kedua pelaku. Salah satunya, Ilham memanfaatkan pekerjaannya sebagai tukang ojek untuk mengincar kos yang dihuni oleh mahasiswi. Dari situ, ia kemudian mengajak rekannya untuk melancarkan aksi pencurian.
“Untuk modus operandinya, di Jalan Agatis dua orang pelaku dengan modus Ilham yang bekerja sebagai tukang ojek, yang saat itu pernah melakukan pengantaran sebanyak dua kali dan menyadari bahwa kos tersebut untuk mahasiswi,” bebernya.
Dalam melaksanakan aksinya, peran masing-masing pelaku juga diatur. Rezki diminta menunggu di motor, sementara Ilham masuk ke area kos untuk mencari kamar yang bisa ditembus. Jendela yang tidak terkunci kemudian menjadi pintu masuk bagi pelaku.
“Kemudian Ilham mengajak Muhammad Rezki untuk pergi melakukan aksi pencurian di kos tersebut. Ilham menyuruh Muhammad Rezki untuk mencari kenalan lalu berangkat ke kos tersebut,” terangnya.
Aksi pencurian berlangsung dua kali dalam satu malam. Pelaku pertama kali masuk untuk mengambil tabung gas, lalu kembali lagi untuk mencuri handphone. Dalam kesempatan itu pula, Ilham sempat melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
“Pelaku masuk ke dalam kamar korban sebanyak dua kali. Pertama untuk membawa tabung gas, kemudian masuk kembali untuk mengambil handphone milik korban,” ungkapnya.
Ironisnya, saat berhadapan langsung dengan korban, pelaku tak hanya mengancam agar korban tidak berteriak, tetapi juga menyentuh tubuh korban. Bahkan, ia hampir melakukan pemerkosaan.
“Ilham sempat mengancam korban untuk tidak berteriak, dan sempat menyentuh tubuh korban bahkan hampir memperkosa korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Pasal 34 ayat 2 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan