Polisi Ciduk Wanita Muda Bawa 9 Sachet Sabu di Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang wanita berinisial P (23) ditangkap saat membawa barang haram tersebut di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid Maulana, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Dr Ratulangi (Perumahan Manganna) pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat,” kata Abdul Madjid, Sabtu (13/9/2025).
Penangkapan bermula ketika polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dibawanya.
“Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti sabu,” jelasnya.
Dari tangan P, polisi menyita 9 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,24 gram. Selain itu, diamankan pula sebuah pipet hitam yang dijadikan sendok sabu, sebuah tas kecil warna merah putih, dan sebuah handphone.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 9 sachet sabu dengan berat bruto 4,24 gram beserta alat hisap dan handphone yang digunakan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial APPE dengan cara membeli tunai seharga Rp 1,5 juta. Transaksi itu dilakukan di Lorong Perumahan Manganna, Rampoang, pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan sistem COD seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per paket. Saat ini, kami masih memburu APPE yang diduga beralamat di Kelurahan Songka,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut. P dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Palopo berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan