Pemuda Sukabumi Ditangkap di Palopo, Diduga Terlibat Jaringan Sabu Internasional
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Ramdani (23), warga asal Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan menyimpan barang haram itu di kamar kosnya di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 60,57 gram yang disimpan pelaku.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 60,57 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (8/9/2025).
Majid menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal peredaran narkoba di wilayah Rampoang. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga akhirnya digerebek di kamar kosnya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Ramdani mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang yang berkomunikasi lewat nomor WhatsApp berkode +44.
Barang itu dikirim dengan sistem tempel di wilayah Sidrap. Setelah mengambilnya, Ramdani membawa sabu tersebut ke Palopo untuk dijual kembali.
“Hingga saat ini, tim opsnal masih melakukan pelacakan terhadap pemilik nomor WhatsApp +44 tersebut dan jaringan di belakangnya,” imbuhnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita lima sachet sabu ukuran besar dan sedang dengan berat bruto 60,57 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik berisi 77 sachet kosong, tisu berlapis isolasi bening, serta dua unit ponsel.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.





Tinggalkan Balasan