Ibrahim Minta Maaf soal Penyelewengan Dana Infaq Masjid di Palopo, Pengurus Kritik Prosedur

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisioner Baznas Palopo, Ibrahim, membantah tudingan adanya penyelewengan dana Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) Masjid Nur Afiat, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo. Ibrahim menjelaskan bahwa dana tersebut disimpan untuk mengantisipasi kekurangan biaya pembelian hewan kurban Iduladha 1446 H.

“Dana IRTM itu disimpan untuk mengantisipasi adanya kekurangan dana pembelian hewan kurban Iduladha 1446 H yang lalu,” kata Ibrahim, Kamis (4/9/2025).

Ia mengakui penggunaan dana tersebut memang tidak pernah disampaikan secara formal kepada jamaah. Alasannya, kata dia, karena keterbatasan waktu.

“Memang kami tidak pernah menyampaikan hal ini secara formal karena adanya keterbatasan waktu,” katanya.

Ibrahim pun menyampaikan permohonan maaf kepada jamaah dan masyarakat Lagaligo atas kejadian ini.

“Untuk itu kami meminta maaf kepada seluruh jamaah dan masyarakat Lagaligo karena tidak sempat menyampaikan hal ini secara formal dan terbuka,” imbuhnya.

Sementara itu, pengurus Masjid Nur Afiat, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo, menanggapi pernyataan Ibrahim yang mengaku menggunakan dana infaq untuk menutupi kekurangan hewan kurban. Mereka menilai alasan tersebut justru memperjelas kesalahan prosedur yang dilakukan IB.

Salah satu pengurus masjid, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa jarak antara penerimaan dana infaq dan pelaksanaan kurban masih sekitar dua bulan. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa IB sengaja merencanakan penggunaan dana yang bukan haknya.

“Alasannya dalam video itu, jika alibi ini benar, justru semakin memperjelas kesalahannya. Sebab ia merencanakan dana yang bukan haknya untuk menutupi kekurangan hewan kurban,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun tujuan IB dianggap baik, tetap saja prosedur yang ditempuh salah. Sebab, keputusan itu diambil sendiri tanpa melaporkan kepada Baznas Palopo maupun memberitahukan pengurus masjid lainnya.

“Walaupun tujuannya baik, tetap salah prosedur. Dia memutuskan sendiri tanpa melaporkan ke Baznas dan tanpa memberitahukan pengurus masjid lainnya,” tambahnya.

Pengurus masjid itu juga menjelaskan, dalam istilah keuangan, cara yang dilakukan IB bisa dikategorikan sebagai penggunaan langsung, yakni menggunakan dana sebelum dilakukan pelaporan dan persetujuan pihak terkait.

“Dalam keuangan ini disebut penggunaan langsung. Jadi ada prosedur yang dilanggar, karena tidak ada persetujuan dari pengurus,” tandasnya.

Hingga kini, dana infaq yang sempat ditahan Ibrahim sudah dikembalikan kepada pengurus masjid, namun polemik ini tetap menjadi sorotan warga karena menyangkut transparansi pengelolaan dana umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!