11 WBP Lapas Palopo Kantongi SK Hak Bersyarat

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Palopo, kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, Pemberian Surat Keterangan (SK) Hak Bersyarat telah dikantongi.
Itu diberikan Senin (25/08/2025) bertempat di Lapas Palopo.

Mereka yang diberikan hak Bersyarat meliputi Re (Registrasi) – Integrasi Bebas Bersyarat sebanyak 5 orang, Cuti Bersyarat (CB) kemudian enam orang lainnya mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat (PB).

“SK ini ditembuskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Dirjenpas Sulawesi Selatan,” kata Plt Kalapa Palopo, Herman Anwar, kepada Indeksmedia Selasa(26/08/2025).

Pemberian hak terhadap 11 WBP lanjut Herman, berdasarkan penilaian selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Kota Palopo.

“Pemberian Hak Bersyarat bagi 11 WBP berjalan dengan aman dan lancar,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!