Kerja sama Dengan Polres Morowali, Kejari Luwu Tangkap DPO Penganiyaan Babinsa yang Kabur 2 Tahun Lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya saat menyampaikan terkait penangkapan buronan. (Foto: ist).

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Luwu bersama tim resmob Polres Morowali dan Polres Luwu melakukan kegiatan pengamanan buronan bernama Wahidin Bin Sakka atas kasus penganiyaan seorang .Babinsa

Pelaku diamankan di Morowali saat sedang bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan PT. Adras Cahaya Duri pada Minggu, (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya mengatakan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku tersbut tim Tabur Kejari Luwu bekerja sama dengan Polrse Luwu langsung merespon dan berangkat menuju Kabupaten Morowali.

Menurutnya, pelaku saat itu telah diamankan di Polres Morowali.

“Dengan menggunakan kendaraan roda empat dengan pengawalan dari Resmob Polres Luwu dan melewati danau Matano dan tiba di Polres Morowali tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu bersama Resmob Polres Luwu menerima DPO atas nama Wahidin bin Saka dari Resmob Polres  Morowali,” kata Zulmar dalam keterangannya, Selasa (19/8). 

Zulmar menuturkan, pelaku pelaku telah melakukan tindak pidana tersebut Jumat (24/6/2022). Tambahnya, penganiyaan tersebut terjadi di pinggir jalan Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Dia menjelaskan, terdakwa saat ini telah ditahan di Mako Polres Luwu.

“Kemarin itu dia bersama 4 orang lainnya, atas perbuatan para tersangka, dilakukan penyidikan oleh Polres Luwu, dan hasil penyidikan diserahkan ke Keejari Luwu untuk dilakukan penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Belopa (selaku yang mengadili),” jelasnya.

“Saat ini terdakwa telah diamankan di Polres Luwu selanjutnya terpidana Wahidin akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!