PT BKKMS Bua Luwu Gunakan Dokumen Expired, GAM LuRa: Pembodohan Publik
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Aktivis Tana Luwu, Aswin, menilai PT BKKMS Bua Luwu yang saat ini melakukan pembangunan semelter nikel menggunakan dokumen expired.
Pria yang berdiri di bendera Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya (LuRa) tersebut, juga menyebut PT BKKMS telah melakukan pembodohan publik.
“Kami sudah melakukan aksi di PT Bukaka Mandiri Sejahtera tepatnya di Desa Toddopuli, Kecematan Bua, Kabupaten Luwu, Sulaweisi Selatan. Ada beberapa poin yang kami suarakan termasuk dokumen expired,” kata Aswin, kepada Indeksmedia Selasa (12/08/2025).
Mewakili G LuRa, lanjut Aswin meminta untuk bertemu langsung dengan pimpinan PT BKKMS, dalam hal ini Suhaeli Kalla untuk membahas sekaitan dokumen AMDAL yang di kantongi Pemrakarsa PT BKKMS yang mereka anggap kadaluarsa atau tidak relevan lagi di gunakan untuk menjalankan proyek pembangunan pabrik semelter nikel.
Harusnya, sambung dia PT BKKMS menjunjung tinggi nilai tranparansi justru berbanding balik dan melakukan pembohongan publik kepada seluruh masyarakat Luwu.
“Dimana hasil investigasi kami dilapangan menemukan dokumen AMDAL PT BKKMS terbit di tahun 2013 dan di sahkan pada tahun 2014 melalui Eks Gubernur Sulsel Dr. H Syahrul Yasin Limpo,” jelasnya.
Lanjut dikatakannya, perlu diketahui konstruksi yang dilakukan PT BKKMS itu dimulai pada tahun 2025 dan tentunya AMDAL pembangunan smelter nikel tahun 2013 milik PT BKKMS tidak relevan lagi digunakan di tahun 2025 dan berbenturan dengan berbagai peraturan perundang-undangan
Sementara itu, Wawan Kurniawan selaku Jendral GAM LuRa menambahkan hal yang paling miris mengenai temuan investigasi yang telah dilakukan adalah PT BKKMS dalam dokumen AMDAL-nya di tahun 2013 dan Surat Keputusan Gubernur di tahun 2014 itu rencan tentang pembangunan pabrik pengelolaan Laterites Ore menjadi Fero Nickel tapi yang ditemukan adalah rencana peleburan High Nickel Matte atau Nikel matte tinggi.





Tinggalkan Balasan