H Haris Diduga Palsukan AJB Tanah Sengketa di Imbara Palopo

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Salmia Bin Malla, warga Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, menduga Haji Haris telah melakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan penjualan tanah.

Bahkan Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang H Haris sehingga kasus sengketa tanah 6,1 Hektar (Ha) yang berlokasi di Imbara Empat, Kelurahan Takkalala, dimenangkan di Pengadilan, dianggap palsu.

Kasus itu bermula ketika Haji Hariswandi memenangkan perkara di pengadilan pada tahun 2023 atas lahan seluas 3,4 Ha.

Putusan inkrah tersebut dikeluarkan pada 30 Oktober 2023. Namun, Mama Fira begitu panggilan akrab Salmia
bersikeras bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menjual tanah yang dimaksud.

“Kami tidak pernah menjual tanah ini. Tanda tangan orang tua saya di AJB itu palsu,” tegas Mama Fira, kepada Indeksmedia, Rabu (06/08/2025).

Menurutnya, orang tuanya buta huruf dan hanya bisa cap jempol, namun tanda tangan yang tertera di AJB terlihat sangat rapi.

Mama Fira, kemudian menceritakan kronologinya, Haji Haris mulai membangun di lahan sengketa pada tahun 2018.

Pihaknya kata Mama Fira, telah memberikan teguran dan somasi pada 2019 dan 2020, namun tidak diindahkan.

Akhirnya, Mama Fira melaporkan Haji Haris ke Polres Palopo atas dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan.

Setelah Haji Haris memenangkannya perkara di pengadilan pada 2023, Salmia menolak menyerahkan sertifikat tanah.

Hal ini berujung pada pelaporan balik terhadap dirinya atas tuduhan menghalangi putusan pengadilan.

Salmia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang pada 14 Agustus 2025 mendatang.

“Saya sempat ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan di bawah ke
lembaga. Haji Haris sempat meminta Restorative Justice (RJ) agar saya menyerahkan sertifikat tanah. Demi membebaskan saya dari penjara, orang tua saya akhirnya ikhlas memberikan sertifikat tersebut untuk dipecahkan di BPN,” jelasnya.

Akan tetapi, setelah sertifikat diserahkan dan dilakukan proses pemecahan sertifikat, H Hari tiba-tiba membatalkan RJ. Sebab H Haris hanya ingin memberikan 16.900 m² (satu hektar lebih) kepada Salmia.

Sedangkan H Haris kini mengusai lahan seluas 44.600 m² (empat hektar lebih)

Diketahui Salmia kedepannya berencana melakukan kembali pengajuan ke Kejaksaan Negeri Palopo untuk kelanjutan Restoratif pemecahan tanah yang diharapkan nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!