7 Ton Solar Ilegal Setara Rp120 Juta Uang Negara Digelapkan, Polres Palopo Belum Tetapkan Tersangka
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kurang lebih 7 ton solar ilegal yang diamankan Polres Palopo, jika rupiahkan nilainya mencapai Rp120 juta.
Berarti sama halnya pelaku telah menggelapkan uang negara seperti nominal angka di atas.
Sejak diamankan, hingga detik ini belum ada satupun pemilik yang diproses oleh Polres Palopo.
Padahal, dari keterangan saksi dalam hal ini Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AG alias FA, ada dua nama yang terseret yakni inisial R dan C alias BD.
Informasi yang diterima Indeksmedia menyebutkan, bisnis solar ilegal yang didanai C bekerjasama dengan R, dimulai dari pengambilan solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palopo, kemudian didrop ke gudang yang ada di Kelurahan Batu Walenrang (Batwal) Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
“Kalau kami ke SPBU mengisi dikenakan harga normal sekira Rp6.800/liter diluar dari cas. Setelah itu, kami bawa ke gudang,” cerita salah seorang pelansir solar ilegal di Palopo yang minta namanya dirahasiakan, Senin (04/08/2025).
Setelah di gudng sambung dia, mobil tangki milik Perusahaan Terbatas (PT) kembali membeli dengan harga diatas Rp6.800, sesuai perjanjian kedua bela pihak.
“Intinya tidak sampai Rp10.000/liter. Setelah diperoleh dari gudang kami biasanya langsung bawa ke industri yang ada di Morowali. Nah, kalau sudah di industri nilai jualnya diatas Rp10.000/ liter. Jadi, kalau 7 ton lebih nilainya bisa mencapai kurang lebih Rp120 juta jika sudah sampai ke industri,” paparnya.
Terkait dengan itu, Kanit Tipidter Polres Palopo Ipda Suwadi SH, mengatakan, kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan.
Perwira satu balok itu, juga menyebut dalam kasus tersebut belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.
“Masih lidik belum ada penetapan tersangka,” tegas mantan Kanit Pidum Polres Palopo.





Tinggalkan Balasan