Diduga Tampung Solar Ilegal, Ibu Tiga Anak di Mancani Diamankan Polres Palopo

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, inisial FA terpaksa digelandang ke Mapolres Palopo, sekira pukul, 17.30 Wita, Sabtu (02/08/2025) sore jelang petang.

Itu lantaran ibu tiga anak tersebut diduga telah menjadikan tempat tinggalnya menampung solar ilegal.

Solar-solar subsidi itu, dibawa pelansir kemudian ditampung di kediaman FA, selanjutnya dijual ke industri-indistri baik yang ada di Luwu Raya hingga ke Morowali.

Bisnis haram itu telah lama beroperasi dan diduga menyeret oknum petugas sebagai dalangnya.

Saat ini pelaku sementara dimintai keterangan oleh penyidik berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir yang dikonfirmasi membenarkan adanya IRT yang diamankan terkait kasus solar ilegal di Mancani.

“Pelaku sudah dibawah ke kantor, jadi bukan penangkapan tapi masih sebatas saksi,” ringkas Syahrir, via WhastApp.

Informasi yang dihimpun Indeksmedia menyebutkan, IRT diamankan Kanit Buser Aipda Ronal Efendi didampingi anggota Intel Polsek Telluwanua.

“Ada barang bukti 4 ton solar mereka (petugas) datang mengendarai mobil ada anggota Polsek Telluwanua yang mendampingi,” sebut sumber yang enggan di sebut namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!