Pria di Palopo Kedapatan Bawa Sabu 3,80 Gram, Ngaku Beli Lewat Instagram

Pemuda yang ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. (Foto: Ist).

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangkap seorang pria inisial YS atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 3.80 gram.

YS ditangkap di Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Majid.

Majid mengungkapkan, proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Lurah Amassangan, Kurniawan. Dimana petugas menemukan sejumlah barang bukti, 10 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu, total berat 3,80 gram, alat isap sabu (bong), dan handphone.

Dalam interogasi awal, YS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membelinya melalui media sosial Instagram dengan akun bernama @neversurrender.ofc.

“Barang itu dia beli seharga Rp2 juta, lewat transfer. Dikirimnya pakai sistem tempel, di pinggir Jalan Nyiur, Salekoe,” tambahnya.

Majid menuturkan, pelaku mengaku bahwa barang harap tersebut, dibelinya pada Kamis, (31/7) sekitar pukul 11.00 Wita. Barang ditempel di lokasi yang dikirim via aplikasi maps.

Majid menjelaskan, saat ini YS telah diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pihak kepolisian masih memburu pengedar yang diduga beroperasi melalui akun Instagram tersebut. Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Ini bagian dari upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Palopo,” tutup Majid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!