DPRD Palopo Bahas Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat, Ini Kata Ketua Pansus

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Rapat yang digelar di ruang gedung musyawarah DPRD pada Jumat (18/7/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3, Taming Somba.

Dalam rapat itu, Taming menegaskan bahwa proses penyusunan ranperda ini harus dilakukan secara kolaboratif dan berbasis hukum yang kuat agar dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Semangat kita bagaimana ranperda ini kita susun bersama oleh tim penyusunan, kita bahas bersama, dapat disetujui untuk bisa membentuk suatu peraturan daerah Kota Palopo terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kota Palopo,” ujar Taming.

Ia juga menjelaskan bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 tentang pengujian UU Nomor 21 Tahun 1999 menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum penting dalam pembentukan ranperda ini.

“Amar putusan berdasarkan putusan MK No. 35/2012 mengenai pengujian UU 21 Tahun 1999 ini penting sebagai dasar konsideran kita terkait jaminan dan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat adat dan hak tradisional, dapat diatur dalam peraturan daerah,” jelasnya.

Taming menekankan pentingnya menyusun konsideran hukum yang tepat sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Tujuannya, agar perda ini memiliki pijakan hukum yang kokoh dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

“Dan beberapa regulasi yang perlu secara hierarki perundang-undangan kita tuangkan dalam konsideran, sehingga apa yang kita mau lahirkan ke depan betul-betul tidak berputar-putar di payung hukum nantinya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Taming juga menyampaikan bahwa Pansus 3 sedang membahas dua ranperda sekaligus. Ia berharap seluruh pihak bisa memberikan kontribusi dalam bentuk saran maupun masukan agar perda yang dihasilkan tidak sia-sia.

“Ranperda ini tentunya kami berharap adanya kontribusi, ada wejangan-wejangan atau masukan, bagaimana seperti yang kita sampaikan tadi, kita tidak mau menyusun sebuah perda terkesan bahkan boleh jadi tidak diterima oleh stakeholder masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menyusun pasal-pasal yang sesuai dengan kondisi geografis dan sosial masyarakat, agar perda yang lahir benar-benar implementatif dan tidak bertentangan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Banyak yang bertentangan, poin-poin atau pasal-pasal yang tidak parsial atau tidak linear dengan kondisi secara geografis di wilayah kita. Ada beberapa kasus perda-perda kemarin tidak efektif. Di sini kita betul-betul memahami, menelisik dalam-dalam bagaimana masyarakat desa,” terangnya.

Ia pun berharap tahapan akhir ranperda ini bisa segera dirampungkan dan disahkan, apalagi momentum penyelesaian ini dinilai sudah sangat dekat.

“Sekiranya ini yang menjadi dasar bagi kami selaku ketua pansus, bahwa harapan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah ini mungkin kita sudah bisa finalisasi tahapan akhir, kita akan realisasi, kita kembali kebetulan pimpinan ada,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut juga turut dihadiri Ketua DPRD Kota Palopo (Darwis), Madikka Bua (Andi Syaifuddin Kaddiraja), AMAN Tana Luwu, Akademisi Unanda (Abdul Rahman) dan para anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!