Non Aktif Dokter Gigi Cabul di Luwu Tidak “Digaransi”

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Luwu, dr Rosnawari Basir, ternyata tidak memberikan garansi terkait sanksi terhadap oknum dokter gigi inisial JHS, yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap pasiennya yang masih dibawah umur.

Kendati laporan kasus tersebut telah sampai ke meja Sekda Luwu kemudian disorong kembali ke Inspektorat, namun belum ada jaminan mengenai sanksi Non aktif oknum dokter.

Rosnawari hanya menyebut jika kasus tersebut telah ditindaklanjuti Inspektorat.

“Yang pastinya tindak lanjut yang sudah kami lakukan, dari rumah sakit diberikan sanksi untuk tidak memberikan pelayanan atau praktek kepada pasien selama kasus tersebut berjalan,” kata Kadinkes, Selasa (15/07/2025).

Dinkes sendiri, lanjut dia telah diberikan berupa teguran dan pembinaan bersama Ketua PDGI. Kami juga sudah bermohon kepada Sekda Luwu, untuk membentuk tim investigasi dan sudah ditindaklanjuti Inspektorat dengan melakukan pemeriksaan khusus,”

“Semoga dengan kejadian ini tidak ada lagi yang disusahkan,” Pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Batara Guru, dr Daud belum memberikan sanggahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!