Lima Jam di Kejari, Achmad Yani Penghuni Baru “Kandang Macan” Lapas Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Lima jam lamanya diintrogasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, kini Achmad Yani (Amma) tersangka pembunuhan gadis cantik Feni Ere (FE) akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Senin (14/07/2025).
Tempat pertama di Lapas yang nantinya dihuni tersangka, yakni di Kandang Macan.
Kandang Macan sendiri merupakan istilah para Nara Pidana (Napi) bagi setiap penghuni baru.
Sebelumnya, pukul 14.00 Wita siang tadi, tersangka dilimpahkan ke Kejari dan diterima lima JPU.
Setelah melalui rangkaian proses tahap 2, pukul 18.30 Wita sore, tersangka kemudian dibawa ke Lapas Palopo untuk menunggu jadwal persidangan.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami terima. Selain Achmad Yani ada pula seorang tersangka dengan kasus yang berbeda juga ikut dilimpahkan secara bersamaan,” kata Kepala Pengamanan (KP) Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Hartono SH MM, petang tadi.
Seperti biasanya, lanjut dia, setiap tahanan baru akan dipisahkan dengan tahan yang sudah lama.
Itu dilakukan sebagai bentuk adaptasi antara tahanan baru dan tahanan lama.
“Kalau aturan yang kita terapkan disini (Lapas) biasanya selama sepekan tananan yang baru dipisahkan dengan yang sudah lama, setelah itu kembali berbaur dengan tahanan lain,” Pungkasnya.





Tinggalkan Balasan