Paslon Tak Hadir Lengkap, KPU Sulsel: Penetapan Tetap Sah dan Sesuai Jadwal
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa ketidakhadiran salah satu pasangan calon dalam rapat pleno penetapan tidak membatalkan keabsahan proses.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, usai penetapan pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Kamis (11/7/2025).
“Kalau ada yang tidak hadir, bagi kami tetap kami laksanakan. Ibu Naili hadir, Bapak Ahmad Syarifuddin tidak hadir, tapi itu tidak membatalkan proses penetapan,” ujar Hasbullah.
Menurutnya, kehadiran pasangan calon dalam rapat pleno bukanlah syarat mutlak, karena yang terpenting adalah undangan telah disampaikan sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya, kami diminta untuk mengundang tiga pihak dalam rapat pleno: pasangan calon, partai politik pengusung, dan Bawaslu,” jelasnya.
Hasbullah juga menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan ini dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan PKPU, yakni maksimal tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Ini adalah hari ketiga, hari terakhir untuk rapat pleno sebagaimana diatur di PKPU 18 Tahun 2024 terkait rekapitulasi dan penetapan pasangan calon,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan wajib dalam proses pemilihan kepala daerah yang tidak bisa ditunda.
“Rapat pleno terbuka ini adalah bagian dari proses tahapan yang harus kita laksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait penyampaian hasil penetapan ke DPRD, Hasbullah menyebutkan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya karena DPRD libur pada Jumat.
“Besok DPRD libur, jadi seperti biasa mengikuti hari kerja masing-masing kantor. Karena DPRD buka kembali hari Senin, maka hari Senin baru kami sampaikan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan