Sanksi Dokter Cabul di Luwu, Dinkes dan Dirut RSU Batara Guru Belopa Dinilai Lemah
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Statement Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Luwu, terkait skorsing yang diberlakukan terhadap oknum dokter yang mencabuli pasiennya dibawah umur, dianggap lemah.
Selain Dinkes, Direktur Utama (Dirut) RSU Batara Guru Belopa, juga dianggap tumpul dalam menangani kasus yang melibatkan jas putih.
Menurut aktivis pemerhati anak dan perempuan, Rifky mengatakan, skorsing selama 1 bulan dianggap sanksi yang ringan terhadap terduga.
“Dimana hasil dari pada asesmen rekan-rekan mendapat informasi bahwa oknum itu hanya di berhentikan sementara dengan waktu 30 hari atau 1 bulan paling lama. Hal itu ini di sebabkan tidak adanya transparansi dari Dirut rumah sakit dan dinas terkait melalui surat resmi. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” kata Rifky, menanggapi komentar Kadinkes Luwu, kepada Indeksmedia, Kamis (10/05/2025).
Seorang dokter yang telah melalui proses sumpah hingga berseragam putih tentunya memberikan kesejukan bagi para pasien maupun keluarga.
Namun, lanjut Rifky ketika sumpah dan kode etik kedokteran telah dilanggar, maka tentu konsekwensinya harus diterima oknum yang melakukan pelanggaran apalagi kasusnya tentang asusila.
“Ini jelas menjadi pukulan berat bagi para dokter dimana awalnya kepercayaan masyarakat terhadap mereka sudah baik tiba-tiba dirusak seorang oknum,” terangnya.
Rifky menegaskan, tidak hanya oknum dokter, namun semua kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur akan menjadi bahan evaluasi kedepan khususnya terhadap instansi yang berkompoten.
“Ini pukulan sekaligus pelajaran berharga bagi para dokter sehingga kedepannya hal-hal yang seperti ini bisa menjadi pegangan bagi para dokter lainnya,” Pungkas Rifky.





Tinggalkan Balasan