Pendirian Rumah Ibadah Harus Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan FKUB Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Wakil Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palopo, Talmiadi Ahmad, menegaskan pentingnya memahami aturan dalam pendirian rumah ibadah demi menjaga ketertiban dan keharmonisan antarumat beragama.
Talmiadi merujuk pada Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 Nomor 8 dan 9, yang mengatur pendirian rumah ibadah harus memenuhi jumlah minimal jemaah.
“Untuk membangun sebuah rumah ibadah, syaratnya itu 90 orang calon jemaah yang tentunya berdomisili di situ,” ujar Talmiadi, Kamis (10/7/2025).
Dengan terpenuhinya syarat itu, barulah kepala desa atau lurah bisa mengeluarkan rekomendasi resmi. Selain itu, minimal 60 warga di sekitar lokasi juga harus memberikan persetujuan tertulis.
“Jika itu tidak terpenuhi, maka lingkupnya naik. Bisa mencari di sekitar kecamatan untuk memenuhi jumlah calon jemaah itu,” tambahnya.
Namun, Talmiadi menilai proses itu tidak mudah dilakukan, apalagi jika calon jemaah tidak benar-benar berasal dari wilayah tersebut. Oleh karena itu, FKUB melakukan verifikasi secara ketat.
“Kami juga melakukan verifikasi detail kalau hal seperti itu, jangan sampai ada jemaahnya bukan penganut agama yang dimaksud dengan melakukan kunjungan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa status kepemilikan lahan sangat menentukan legalitas rumah ibadah. Jika tanah bukan milik lembaga keagamaan, maka tempat tersebut hanya bisa dianggap sebagai rumah ibadah sementara.
“Kalau tanah bukan milik lembaga, itu jelas tidak bisa. Jadi itu sifatnya hanya rumah ibadah sementara. Tetap harus ada rekomendasinya dan durasinya hanya dua tahun dan nanti akan diperpanjang lagi,” katanya.
Talmiadi juga mengingatkan agar proses pengumpulan dukungan tidak disalahgunakan. Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Jalan Imam Bonjol pada 2013.
“Kadang masyarakat dikasi ruang, seperti kasus di Jalan Imam Bonjol tahun 2013, pungut KTP dengan alasan untuk Pilwalkot. Saya verifikasi ke sana, jadi marah orang dan hampir mereka bakar itu rumah ibadah,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka antara tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang.
“Hal-hal seperti ini harus diantisipasi. Jangan sampai ada kesan menipu masyarakat atau menggunakan cara yang tidak etis untuk membangun rumah ibadah,” imbuhnya.
Talmiadi Ahmad menjelaskan bahwa jika pengurus ingin mendirikan rumah ibadah permanen, maka mereka wajib mengurus rekomendasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Palopo, serta mendapatkan persetujuan dari FKUB Palopo dan Kementerian Agama setempat.
“Jika ingin mengurus Pembangunan Gereja Permanen, maka harus mengurus Rekomendasi, mulai tingkat kelurahan hingga Pemkot Palopo, dan juga rekomendasi dari FKUB Palopo dan Kemenag Palopo. Disertai dokumen yang dimaksud dalam Peraturan Dua Menteri tahun 2006,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan