Praktisi Hukum Sebut “Tonic Immobility”, Yertin: Selalu Diabaikan di Kasus Asusila

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Tingginya angka kekerasan seksual di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) disikapi Praktisi Hukum Tanah Luwu, Yertin Ratu.

Srikandi yang juga dikenal sebagai aktivis vocal itu, menyebut Tonic Immobility.

Problemnya karena kalimat menggunakan bahasa latin tersebut selalu diabaikan Aparat Penegak Hukum (APH) ketika menangani kasus asusila.

Soal kasus asusila di Luwu, kata Yertin bisa saja disebabkan adanya sikap abai karena lebih mengutamakan proses penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ).

“Padahal di Pasal 23 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual jelas ditegaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat
dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali
terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Yertin, kepada Indeksmedia, Rabu (007/2025).

Tapi faktanya, sambungnya penyidik selalu mengabaikan keberadaan UU tersebut.

Kemudian yang selalu terjadi pada proses pengambilan keterangan korban, penyidik selalu menyudutkan korban dengan menyodorkan pertanyaan yang menyudutkan korban, yang bisa saja menimbulkan trauma bagi korban apalagi jika korbannya masih di bawah umur.

“Misalnya dengan pertanyaan kenapa tidak berteriak, kenapa tidak melawan yang kemudian diplesetkan para terduga pelaku, dengan tindakan suka sama suka,” jelasnya.

Ketentuan tentang larangan kepada penyidik ini juga diatur di Pasal 22 UU TPKS.

Kembali pada topik Tonic immobility, menurutnya jika terjadi pada korban asusila sikapnya akan berubah, tidak berteriak atau tidak melawan.

Hal tersebut merupakan respons perlindungan tubuh yang
umum ketika seseorang sedang berada pada situasi yang penuh dengan ketakutan dan ancaman.

“Respon tubuh inilah yang saya maksud disebut dengan tonic immobility atau keadaan lumpuh sesaat. Tonic immobility ini
merupakan kondisi “lumpuh” sementara karena seseorang seperti kehilangan kemampuan untuk menggerakkan tubuhnya,” jelas Yertin.

Korban kekerasan yang mengalami
tonic immobility ini masih kata dia, ketika dirinya ingin bergerak untuk melawan ataupun berteriak, respons
tubuhnya justru sebaliknya.

“Jadi, yang terjadi korban justru diam dan terasa seperti membeku (freeze),” paparnya.

Seraya menambahkan, yang paling penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, setelah pelaporan masuk penyidik harus memberikan perlindungan kepada korban bukan membiarkan terduga pelaku berkeliaran bebas mendekati korban dan keluarganya dengan harapan ruang-ruang mediasi untuk terwujudnya RJ terbuka.

“UU TPKS dengan menyatakan tidak ada penyelesaian diluar persidangan untuk terduga pelaku yang sudah dewasa, bahkan ada penambahan 1/3 sanksi pidana jika dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis dan korbannya anak ( Pasal 15 huruf b dan g),” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!