JPU Kejari Belopa Tuntut NA 14 Tahun Penjara, Mahasiswa: Jangan Ada Intervensi

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belopa, menuntut terdakwa NA atas dugaan perbuatan asusila terhadap korban dibawah umur, 14 tahun kurungan penjara.

Sidangnya digelar di PN Belopa, Rabu (09/07/2025).

Terkait perkara tersebut, mahasiswa yang berdiri di bendera Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo serta PC PMII Palopo, meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan intervensi terhadap kasus yang selangkah lagi menuju sidang vonis.

Ketua BEM UIN Palopo, M Dirga Saputra mengatakan, kekerasan tindak pidana pelecehan seksual di Kabupaten Luwu sudah tidak bisa ditawar.

Bahkan masalah asusila sudah menjadi tradisi bagi oknum-oknum yang memiliki watak yang salah.

Menoleh perkara asusila yang mendudukkan NA selaku terdakwa di PN Belopa, telah memasuki sidang tuntutan.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan 14 tahun penjara. Namun ini belum selesai masih ada keputusan hakim yang nantinya diketahui setelah sidang vonis. Untuk itu, selama kasus ini bergulir kami minta supaya jangan ada pihak-pihak yang bermain apalagi sampai melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang kami kawal ketat,” tegas M Dirga, kepada Indeksmedia, Rabu (09/0/07/2025).

Terlihat pada saat sidang, sejumlah organisasi kemahasiswaan yang terus konsisten mengawal kasus tersebut hingga ada sidang putusan.

“Ya, Ketua Cabang PMII Palopo, Ilham turun langsung mengawal jalannya persidangan,” ucap M Dirga.

Sementara itu, Ilham menyampaikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai pada sidang vonis.

Itu dilakukan tidak lain untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan relnya.

“Kami juga ingin memastikan terdakwa predator pelecehan yang mana korbannya dibawah umur ini mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya serta memastikan korban mendapatkan hak seadil-adilnya,” tegas Ilham.

Dirga kembali menyambung, BEM UIN Palopo akan tetap tegak lurus untuk terus mendampingi korban dan keluarga korban serta akan terus mengawal kasus tersebut agar proses hukum yang sementara berlangsung di PN Belopa berjalan dengan benar.

“Tentu ini adalah bentuk aksi nyata kami dalam menjalankan tugas fungsi sebagai mahasiswa. BEM UIN Palopo dan PC PMII Palopo akan terus bersinergi mengawal dan mengawasi perkara ini sampai menang dan kami juga menegaskan jangan ada pihak-pihak lain yang berani bermain- main dengan Kasus ini,” terang Dirga mempertegas.

Dirinya juga menyampaikan kepada Aparat penegak hukum (APH) yakni dan jaksa yang mengawal kasus tersebut agar tetap tegak lurus dalam menegakkan keadilan.

Mengenai dengan adanya pemberitaan yang muncul, sambung Dirga yakni disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa adanya tuduhan yang tidak mendasar kepada kliennya disikapi BEM UIN Palopo.

“Kami menanggapi hal tersebut memberitahukan kepada publik bahwa apa yang kami sampaikan sebelumnyanya melalui media adalah hasil dari BAP dan sesuai dengan keterangan saksi korban yang dihadirkan pada saat persidangan termasuk keterangan korban pada saat persidangan dan beberapa Alat Bukti Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP ayat (1) tentang jenis Alat bukti yang Sah. Sekiranya apa yang kami sampaikan adalah hasil dari kondisi dan fakta-fakta yang di ketahui oleh Hakim, jaksa, Keluarga korban dan juga kuasa Hukum terdakwa. Walaupun sampai saat ini terdakwa juga belum mengakui perbuatannya namun kami menganggap bahwa itu adalah hak setiap individu termasuk terdakwa NA. Kami menghargai setiap proses hukum yang berjalan mulai proses hukum di Polres, pelimpahan berkas dari polres ke Kejaksaan (P21) sampai saat ini dalam tahap proses persidangan di PN Belopa dan kami akan terus mengawal dan mengawasi sampai ke sidang vonis dan menghiraukan setiap intervensi yang masuk. Ini soal kemanusiaan, ini soal keadilan dan ini soal masa depan anak-anak bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!