Babak Baru Kasus FE, Senin Depan Pelaku Diserahkan ke Kejari Palopo

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus pembunuhan Feni Ere (FE) memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Senin (14/07/2025) dilakukan tahap dua dengan penyerahan tersangka dalam hal ini Achmad Yani (Amma) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

“Insya Allah, Senin depan tahap dua yakni penyerahan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo,” kata Kasi Pidum, Koharudin SH MH, kepada Indeksmedia, Rabu (09/07/2025).

Nantinya, lanjut Kohar, setelah tersangka diserahkan ke Kejari, JPU kemudian akan menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilannya Negeri (PN) Palopo.

“Setelah itu, kita akan menunggu jadwal sidang,” imbuhnya.

Kohar menyebutkan, ada lima Jaksa senior yang nantinya mengawal kasus tersebut di PN.

“Ini kasus telah viral dan menjadi konsumsi publik, tentu penanganannya pun harus ketat, makanya yang dilibatkan empat Kasi dan satu Kasubag di Kejari Palopo,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!