MK Tolak Gugatan RMB-ATK Terkait Sengketa PSU Palopo
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) terkait sengketa hasil PSU Pilkada Palopo.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK di sidang putusan sengketa pasca PSU Palopo, di gedung MK Jakarta pada Selasa (8/7/2025). MK menganggap gugatan pemohon terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin tidak berkekuatan hukum.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK, Suhartoyo.
Selain itu, Hakim MK menjabarkan terkait permohonan pemohon dan esepsi pihak termohon dan terkait. Atas kajiannya, MK menolak seluruhnya terkait permohonan pemohon.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas hakim.
MK dalam amar putusannya juga menyampaikan, menerima seluruhnya terkait bantahan pihak termohon dalam hal ini KPU Sulsel danĀ pihak terkait, Naili-Ome.
“Amar putusan mengadili dalam esepsi satu mengabulkan esepsi termohon dan esepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua menolak esepsi termohon dan esepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan