Kutuk Predator Pelecehan Seksual di Luwu, BEM UIN dan PC PMII Palopo Beri Sinyal ke PN Belopa

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Akhir-akhir ini, kasus pelecehan seksual terus mewarnai wilayah Kabupaten Luwu.

Seperti kasus yang satu ini, korbannya anak dibawah umur.
Kejadiannya, Minggu (12/03/2025) Predator itu berinisial AC Alias NA.

Kasus tersebut sedang dalam proses dan telah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu.

Terkait dengan kasus tersebut, mendapat kecaman keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo.

Tak hanya itu, PC PMII Palopo, ikut mengecam adanya perbuatan tak terpuji yang kerap dilakukan para biadap di Tanah Luwu.

Atas dasar tersebut, dua lembaga yang berdiri di beda bendera kebesaran memberikan sinyal kuat ke para hakim di PN Belopa, agar bekerja profesional.

“Keterangan korban dan keterangan beberapa saksi menjelaskan bertempat di Balo-balo, Belopa. Saat itu keadaan rumah hanya ada korban dan seorang bayi yang berumur 3 tahun serta Asisten Rumah Tangga (ART). Pada saat itu korban menelpon terdakwa karena kebetulan terdakwa tak lain Ipar korban sendiri. Singkat cerita terdakwa sampai di tempat kediaman korban, terdakwa melihat kondisi rumah sepi langsung ikut masuk,” kata Presiden BEM UIN Palopo M Dirga Saputra, mengetik keterangan ibu korban, kepada Indeksmedia, Selasa (08/07/2025).

Pelaku, sambung Dirga, kemudian masuk ke kamar korban dan mengunci pintu dari dalam kamar.

“Kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban. Akibat perbuatannya korban saat ini mengalami trauma dan psikologis ikut terganggu,” beber Dirga.

Bahkan lanjut dia korban sampai saat ini masih sering mengalami muntah darah penyebab dari peristiwa yang dialami. Semua itu dibuktikan dengan hasil visum dan tes psikologi yang dikeluarkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel).

“Bentuk pembelaan kami terhadap korban dengan memberikan pengawalan dan pengawasan proses hukum yang saat ini berjalan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar,” terangnya.

Terpisah, Ketua Cabang PMII palopo, Ilham mengatakan PC PMII Palopo, akan terus mengawal dan mengawasi seluruh proses hukum yang berjalan agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

“Karena ini adalah kasus yang merusak masa depan regenerasi bangsa dan ini tidak boleh didiamkan. Pelaku (terdakwa) harus diberikan efek jerah atas perbuatan kejinya,” beber Ilham.

Senada juga ditegaskan Ketua Kopri PC PMII Palopo, Ema.
Srikandi yang juga bergelut di bidang pemerhati isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan warning bagi penegak hukum (Jakim-Jaksa).

“Kami akan pastikan bahwa keberpihakan kami kepada korban dapat memutus konsep spiral kekerasan yang terjadi secara berkelanjutan. Olehnya itu kami akan pastikan tidak ada lagi kekerasan personal, kekerasan institusional, hingga kekerasan struktural yang tertanam dalam sistem sosial masyarakat,” jelas Ema.

Pelecehan seksual dan pemerkosaan dibawah umur sambung Ema merupakan representasi dari prilaku kebiadaban yang akan merusak peradaban.

Tidak ada alasan untuk membela para predator-predator pelecehan dan pemerkosaan dibawah umur dan juga sebagai penegasan bagi seluruh Aparat Penegak hukum (APH).

“Jangan ada yang sekali-kali mencoba untuk bermain-main dengan kasus-kasus seperti ini karena kami bersama korban dan pelaku bersama setan,” pungkasnya dengan nada lantang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!