Sempat Bolak-balik, Kejari Palopo P21 Berkas Perkara Pembunuhan FE
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, akhirnya menyatakan Berkas Perkara kasus pembunuhan Feni Ere (FE) lengkap atau P21.
Sebelumnya berkas almarhumah wanita cantik yang juga karyawan PT Sanggar Laut Selatan Cabang Kota Palopo tersebut sempat bolak balik dari penyidik ke Kejari Palopo.
Itu disebabkan berkas yang diteliti dan ditelaah Kejari Palopo masih terdapat beberapa kekurangan.
Setelah dikembalikan bulan lalu (Juni) akhirnya awal Juli berkasnya dinyatakan lengkap dan siap diikutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
“Kemarin sudah P19, setelah dilimpahkan lagi, kami lihat masih ada yang kurang makanya kita koordinasikan ke penyidik terkait apa-apa saja dan hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi. Setelah itu penyidik kembali melimpahkan berkas tersebut dan setelah kami teliti dan menelaah setiap lembar berkas ternyata semuanya sudah lengkap makanya kami sudah nyatakan P21 (lengkap),” kata Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharudin SH MH, kepada Indeksmedia, Rabu (01/07/2025).
Ditanya soal penyerahan tersangka Achmad Yani alias Amma beserta barang bukti, Koharudin menyatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya.
“Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap II. Selanjutnya, Kejari akan melakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan,” jelasnya.
Kohar juga mengatakan terkait tahap II-nya, dia terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami dituntut selalu profesional. Apalagi kasus ini mengundang perhatian publik tidak boleh ada kesalahan makanya setiap lembar dari berkas ini kita harus benar-benar menelaah setiap detailnya,” terangnya.
“Sebelum ke Pengadilan, masih ada proses yang dilakukan JPU, ya itu tadi tahap II dan penyusunan penuntutan dan dakwaan,” Pungkasnya.





Tinggalkan Balasan