Sengketa PSU Palopo, MK: Lanjut ke Sidang Pembuktian
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sengketa hasil PSU Kota Palopo dilanjutkan ketahap sidang pemeriksaan lanjutan.
Hal tersebut disampaikan langsung Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang di gedung MK Jakarta pada Kamis (26/6/2025) Sore. Sidang lanjutan tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari para pihak terkait.
“Dengan ada pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, perkara 326 untuk Wali Kota Palopo dan perkara 327 untuk Bupati Mahakam Ulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Saldi Isra dalam sidang.
Selain itu, pada sidang tersebut, Saldi Isra juga mengatakan saksi atau ahli yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan hanya berjumlah 4 orang.
“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli ditambah pengesehatan bukti tambahan, dengan ketentuan jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang,” ucapnya.
Hakim MK tersebut juga menegaskan saksi atau ahli harus melengkapi berkas berupa identitas,
curriculum vitae (CV), serta surat izin dari instansi.
“Kalau ahlinya dari kampu, ijin dari institusinya, supaya diajukan atau diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelasnya.
Isra menambahkan, sidang pembuktian lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (2/7).
“Para pihak diperintahkan untuk hadir, pada hari dan tanggal, persisnya mana yang dapat jatah pagi, mana dapat jatah sidang akan diberitahu oleh Mahkamah, tapi pengumuman ini sekaligus berfungsi sebagai panggilan sidang,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan