PDGI Luwu Sebut Pemberian Sanksi Dokter Spesialis yang Diduga Lecehkan Pasien Bukan Rananya

RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulsel. (Foto: Istimewa).

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Luwu akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah mulut terhadap pasien anak di bawah umur di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu.

Ketua PDGI Luwu, Andi Murniati, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025), menegaskan bahwa organisasi profesi hanya memiliki kewenangan menangani persoalan etik, bukan menjatuhkan sanksi hukum.

Menurutnya, organisasi memiliki aturan sendiri dalam menyikapi persoalan yang melibatkan anggotanya.

“Secara organisasi profesi itu, kami sudah ada aturan-aturan juga, aturan-aturan yang kami harus jalankan apalagi kan laporannya sudah masuk di kepolisian,” kata Andi Murniati.

Lebih jauh, Murniati menambahkan bahwa proses klarifikasi internal telah dimulai. Kendati begitu, dia menekankan pentingnya asas keadilan dalam penanganan kasus ini, yakni dengan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak pihak secara seimbang.

“Jadi kalau untuk kami, sebagai proses itu, kami telah proses, sementara proses berjalan. Nanti kami akan melakukan panggilan untuk klarifikasi, karena kalau kita itu tidak boleh satu pihak saja mau didengar tapi kita juga harus melihat semuanya juga kedua belah pihak,” tambahnya.

Mengenai sanksi atau tindakan organisasi, Murniati menyebut PDGI telah menerima surat laporan resmi dari pihak rumah sakit sebagai dasar memulai proses etik.

Dia memastikan bahwa laporan tersebut sedang diproses sesuai mekanisme organisasi.

“Sudah ada juga surat laporannya dikirim ke PGDI jadi itulah kita tindak lanjuti sementara kami proses sekarang,” ungkapnya.

Proses tersebut, lanjut dia, tak berhenti di tingkat daerah. PDGI Cabang akan menyusun hasil pembahasan untuk kemudian diteruskan ke pengurus pusat, yang memiliki kewenangan lebih lanjut dalam memutuskan tindakan etik terhadap anggota.

“Proses kami itu ada, karena kita secara struktur ada di pusat, jadi hasil nanti dari pembahasan masalah di sini tentunya kami kirim ke pusat, pusatlah nanti yang akan menindaklanjuti lagi,” ucapnya.

Murniati juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai tenaga medis.

Dia menegaskan bahwa anggota PDGI harus menjaga integritas dan tidak memperlakukan pasien secara semena-mena.

“Kalau hal itu kitakan selalu mengingatkan kepada teman-teman, kita harus bekerja secara profesional, jadi itu kita tidak boleh mau sewenang-wenang atau bagaimana terhadap pasien, itu yang penting,” tuturnya.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa ruang lingkup PDGI hanya terbatas pada pembinaan etik profesi. Sementara aspek kedisiplinan dan penegakan hukum berada di luar kewenangan organisasi.

“Sekali lagi saya tekankan itu hanya masalah etiknya yang kami akan bina, karena ini masalah kedisiplinan jadi bukan ranahnya organisasi yang akan buat keputusan atau men-justice,” ujarnya.

“Dalam organisasi itu kita hanya memproses masalah etiknya saja jadi kami sudah lakukan proses sampai sekarang, dan nanti akan kita akan lakukan pemanggilan,” sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa dokter spesialis tersebut saat ini juga sedang dalam penanganan organisasi profesi sejawat ditingkat nasional, yakni Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia (PABMI).

“Karena ini SPBM (Spesialis Bedah Mulut), sementara sekarang prosesnya ada di PABMI (Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia), dokternya sementara proses di sana,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!