Polres Luwu Tangkap TO di Bupon, Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satresnarkoba Polres Luwu menangkap pria berinisial S (40) di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Penangkapan dilakukan Jumat malam (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. S merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2025. Ia diamankan di jalan beton saat menunggu pemesan narkoba melalui WhatsApp.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku, serta sebuah handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang tinggal di Bangkorang.
“Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial P, warga Bangkorang,” jelasnya.
Abdianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi, yang sangat membantu keberhasilan operasi.
“Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.





Tinggalkan Balasan