Resmob Torut Tangkap Pencuri HP di Masjid Raya Rantepao
TORAJA UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Tim Resmob Polres Toraja Utara bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial HR (20), terduga pelaku pencurian handphone di Masjid Raya Rantepao. Aksi HR sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi pada Rabu malam, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam bertuliskan “Bareskrim” masuk ke area masjid dan membawa kabur barang milik jamaah.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan penangkapan dilakukan hanya empat jam setelah kejadian, berkat bantuan rekaman kamera pengawas.
“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja,” ujar Ruxon kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A5 warna hitam serta sebilah pisau yang ditemukan saat penangkapan.
“Dihadapan petugas, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian sebuah handphone saat sedang berada di Masjid Besar Rantepao. Diketahui pula, ia merupakan warga Kota Parepare,” tambah Ruxon.
Saat ini HR sudah diamankan di Polres Toraja Utara dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperketat keamanan di tempat ibadah maupun rumah tinggal.
“Kami sarankan untuk memasang CCTV agar jika terjadi kejadian serupa bisa cepat teridentifikasi dan ditindaklanjuti,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan