Kejari Palopo Musnahkan 51 BB Tindak Pidana, Ada Sabu-Alat Kontrasepsi
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, musnakan 51 barang bukti (BB) dari 32 perkara tindak pidana. Baramg bukti yang dimusnakan berupa narkotika hingga alat kontrasepsi.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Keluraha Boting, Kecamatan Wara pada Rabu (18/6/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agus Susandi mengatakan bahwa pemunasnahan tersebut sesuai dengan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.
“Kami musnahkan dengan cara dibakar, kemudian ada beberapa yang masih memiliki nilai jual kami lelang,” ungkapnya.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda yakni Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Ikeu Bachtiar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo Agung Budi Setiawan, Pasi Intel Kodim 1403/Palopo Kapten Kav Mursalim, Kalapas Kelas II A Palopo Erwan Prasetyo, perwakilan dari BNNK Palopo, perwakilan Dinas Perdagangan Pemkot Palopo, serta insan pers dan mahasiswa.
Masih senada, Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas hukum serta memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa kejelasan,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan