Sengketa LPJ Desa Lampuara Dibawa ke Komisi Informasi, Warga Curiga Pengelolaan Dana Tak Transparan

Gie

MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Sejumlah warga Desa Lampuara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menggugat Pemerintah Desa ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menuntut transparansi pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2016 hingga 2024 yang dinilai tidak terbuka ke publik.

Permintaan informasi itu telah diajukan sejak Januari 2025, namun hingga kini belum direspons oleh pihak desa maupun pemerintah daerah. Kondisi ini memicu dugaan kuat warga akan adanya ketidakpatuhan dalam prinsip akuntabilitas keuangan desa.

“Kami tidak meminta yang aneh-aneh. LPJ itu hak publik. Kalau tak dibuka, wajar kalau kami curiga,” kata Andi Risal Syarir, warga yang menjadi pemohon sengketa, Rabu (18/6/2025).

Sidang Pemeriksaan Awal sengketa tersebut telah digelar oleh Komisi Informasi Sulsel dan dipimpin Majelis Komisioner yang terdiri dari Nurhikmah Syarief, Subhan Djoer, dan Fauziah Erwin. Dalam sidang tersebut, majelis menggali berbagai aspek formil dan materil, seperti legal standing pemohon, jenis dokumen yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi.

Pendamping hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ian Hidayat, menyebut bahwa persoalan ini mencerminkan lemahnya kesadaran informasi publik di tingkat desa.

“Banyak desa masih menganggap laporan keuangan sebagai urusan internal. Padahal itu uang negara,” ujarnya.

Warga berharap sengketa ini bisa menjadi pemicu bagi tata kelola desa yang lebih terbuka dan partisipatif. Mereka menilai langkah hukum ini bukan hanya untuk memperoleh dokumen LPJ, tapi juga sebagai upaya pendidikan bagi perangkat desa mengenai keterbukaan informasi.

“Warga Lampuara berharap sengketa ini menjadi pembuka jalan bagi tata kelola desa yang lebih terbuka dan partisipatif,” harapnya.

Dalam persidangan, majelis juga menegaskan bahwa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) termasuk kategori informasi yang wajib disediakan setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Dokumen LPJ termasuk dalam informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses tanpa syarat khusus,” terang Majelis Komisioner.

Diketahui, sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, untuk pemeriksaan formil dan materiil lebih lanjut terhadap gugatan warga Desa Lampuara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!