Tuding Naili Tak Setor LHKPN ke KPU, Kuasa Hukum: Itu Mengada-ada
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tudingan terhadap Naili yang disebut tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dibantah tegas oleh pihak kuasa hukum.
Dia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mengada-ada.
Kuasa Hukum Naili, Baihaki, menyatakan bahwa persyaratan administrasi, termasuk dokumen LHKPN, telah diserahkan sesuai ketentuan syarat calon.
“Yang dipertanyakan oleh Wahyudi itu terkait dengan LHKPN yang dimunculkan dalam persidangan, tapi semua itu semuanya sudah ada. Sebelum PSU itu, sudah terang benderang ada LHKPN-nya dari KPK, itu sudah ada,” ujar Baihaki pada Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Baikahi menegaskan bahwa pernyataan yang ditujukan kepada Naili merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
Dia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai sesuatu yang mengada-ada.
“Jadi apa yang disampaikan itu tuduhan yang tidak berdasar, bahkan saya bilang itu mengada-ada,” tandasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan adanya upaya untuk menggiring opini publik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Nah, itukan termaksud kategori membuat opini seolah-olah publik percaya dengan kata-katanya menggiring opini bahwa ibu naili tidak taat terhadap laporan hasil kekayaannya, padahal sebelum itu sudah ada, cuman mereka belum dapat buktinya saja, sehingga dia bilang begitu,” ungkap Baihaki.
Namun, menurut Baihaki hal tersebut bukanlah sesuatu yang layak untuk dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, dia beserta tim saat ini fokus pada persidangan di MK.
“Kami tidak mengambil langkah hukum, kami tetap fokus kepada persoalan di MK yang sementara bergulir ini,” tutupnya.
Namun, hingga berita ini ditulis pihak KPU Sulsel belum merespon terkait isu LHKPN tersebut.





Tinggalkan Balasan