Pemuda di Luwu Timur Diamankan Polisi Setelah Kedapatan Miliki Sabu 6,16 Gram
LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur menangkap seorang pria inisial YS (25) atas pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu di Towuti, Luwu Timur.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.
YS ditangkap pada Operasi Antik Lipu 2025. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 22 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus), 10 ball sachet kosong; 1 buah timbangan digital, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam danUang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku YS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Lipu 2025, yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” ujar Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur Bripka A. Muh. Taufik, .
Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Polres Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Taufik.





Tinggalkan Balasan