Truk Gabah Terperosok di Bua, Polisi Sebut Sopir Mengantuk
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Poros Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Sebuah truk pengangkut gabah dengan nomor polisi DP 8608 FB terperosok ke parit setelah sopir diduga mengantuk saat berkendara.
Proses evakuasi berlangsung kurang dari satu jam dan melibatkan komunitas sopir truk di sekitar lokasi. Selama proses tersebut, petugas lalu lintas Aiptu Busman dan Aiptu Sunardi melakukan rekayasa arus kendaraan agar tidak mengganggu evakuasi.
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus, saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa kecelakaan disebabkan karena kendaraan mengalami out of control akibat sopir yang kelelahan dan mengantuk saat melintas dari arah utara ke selatan.
“Menurut keterangan saksi dan hasil olah TKP, pengemudi mobil truk yang bergerak dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang tiba-tiba mengantuk. Kendaraan oleng ke arah timur dan jatuh ke trotoar atau drainase,” terang Iptu Yakobus.
Meski kendaraan rusak ringan dengan taksiran kerugian sekitar Rp500 ribu, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini. Pengemudi truk diketahui bernama Akbar (30), warga Dusun Ulualakureng, Kabupaten Bone.
“Korban jiwa maupun luka tidak ada, hanya kerusakan ringan pada kendaraan. Sopir juga dalam kondisi sehat, namun tetap kami arahkan ke rumah sakit untuk pemeriksaan dan visum,” jelasnya.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan, yakni Robin (32) dan Nasrul (17), keduanya warga Kabupaten Bone.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mendatangi dan mengolah TKP, mencatat identitas sopir dan saksi, mengevakuasi kendaraan, hingga berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja.
“Upaya kami saat ini fokus pada pengamanan barang bukti serta memastikan pengemudi dan kendaraannya dalam kondisi aman. Kami juga sudah menghubungi pihak keluarga pengemudi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, sehingga dikategorikan sebagai insiden ringan.
“Hanya kerugian materil atau tergolong laka lantas ringan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan