Beda Perlakuan Polisi IRT Curi Tas dan Mahasiswi Cetak Upal di Palopo, Pakar Hukum: Ada Faktor “X”
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hijrayanti Alias Mama Fais (43) alamat Jln Dr Ratulangi, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara Kota Palopo, yang tersangkut kasus pencurian tas, saat ini ditahan.
Sedang mahasiswi ST, warga asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, yang ditangkap akibat mencetak Uang Palsu (Upal), dilepas Polres Palopo.
Dua kasus yang berbeda namun motifnya sama, yakni melakukan pelanggaran hukum pidana akibat tuntutan atau adanya tekanan ekonomi yang kuat sedang perlakuan hukum yang diberikan berbeda, ditanggapi pakar hukum Lukman S Wahid.
Pengacara senior Luwu Raya, kepada Indeksmedia, mengatakan, penangguhan itu memang hak subjektif penyidik, namun perlu diingat dasar penangghannya harus harus tetap dalam koridor alasan objektif.
“Penangguhan itu nanti bermasalah jika ternyata ada perlakuan yang tidak sama karena adanya pengaruh faktor “x” bukan karena faktor adanya alasan objektif tadi,” kata Lukman S Wahid, Kamis (12/06/2025).
Baca Juga: PSU Palopo Digugat, KPU Sulsel Sebut Verifikasi Paslon Sesuai Putusan MK
Secara sosiologi, lanjut Lukman, penegakan hukum memang tidak netral. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi dan ikut berperan dalam penegakan hukum.
“Maka tidak jarang sering kita lihat ada dua atau lebih kasus yang substansinya mirip namun perlakuan penegakan hukum yg dilakukan ternyata berbeda,” ungkapnya.
Mantan pengacara Pemkot Palopo Era Almarhum HPA Tendriajeng, mengaku, para penegak hukum memang sering punya pertimbangan yang berbeda ketika menangani setiap kasus.
Karena sebut dia, setiap kasus meski pokok perkaranya mirip namun pasti mempunyai hal yang bersifat spesifik didalamnya.
“Kita melihat fakta misalnya ada dua kasus yg mirip, yang satu ditangguhkan penahanannya sementara yang satu lainnya tetap dikenakan penahanan. Bisa saja terjadi perbedaan perlakuan sepanjang alasannya objektif,” bebernya.
Seraya menambahkan, penangguhan itu memang hak subjektif penyidik namun dasar penggunaannnya harus tetap dalam koridor alasan objektif.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi di Palopo Belanjakan Uang Palsu Hasil Printer ke Warung
“Bagi saya itu tidak masalah karena yang penting proses hukumnya tetap berjalan. Penangguhan itu memang hak subjektif penyidik tapi alasan penggunaannya tetap harus objektif. Misalnya karena tersangkanya sakit atau sudah renta boleh ditangguhkan sementara dikasus lainnya tersangkanya masih bugar sehingga penyidik menolak menangguhkannya,” terangnya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Palopo, Ipda Muhammad Nur, mengaku, IRT yang ditangkap akibat kasus pencurian tas di Rumah Sakit Umum (RSU) Sawerigading Kota Palopo, saat ini ditahan dan kasusnya sementara dalam proses.
“Sedang kasus mahasiswi seperti yang disampaikan sebelumnya oleh pimpinan masih menunggu keterangan saksi ahli,” tutup perwira satu balok yang juga Penjabat Kapolsek Waru.





Tinggalkan Balasan