PSU Palopo Digugat, KPU Sulsel Sebut Verifikasi Paslon Sesuai Putusan MK

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Akhmad Syarifuddin dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo. Penegasan itu merespons munculnya gugatan terhadap hasil PSU, yang kini berpotensi bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasbullah menyebut, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di MK, dan akan menjelaskan seluruh tahapan PSU yang telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Itu merupakan hak konstitusional Paslon,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Rabu (11/6/2025).

Menurut Hasbullah, seluruh tahapan telah dilakukan secara prosedural dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa verifikasi administrasi tidak perlu diulang terhadap calon lama, kecuali bagi calon pengganti.

“Tanggung jawab kami sebagai KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini KPU Kota Palopo, adalah menjelaskan seluruh proses yang kami anggap telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hasbullah secara spesifik menyebut nama Akhmad Syarifuddin yang merupakan calon wakil wali kota nomor urut 4. Ia menegaskan, tidak ada keharusan melakukan verifikasi ulang terhadap yang bersangkutan.

“Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil nomor urut 4, secara eksplisit disebutkan dalam putusan tersebut untuk tidak dilakukan proses verifikasi administrasi. Oleh karena itu, verifikasi administrasi hanya kami lakukan terhadap Naili Trisal sebagai calon pengganti hingga proses penetapan pasangan calon,” katanya.

Meski demikian, KPU Sulsel tetap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan status hukum Akhmad Syarifuddin sebagai mantan terpidana. Status itu tidak diumumkan secara terbuka saat Pilkada putaran pertama.

“Namun, pada prinsipnya, hingga proses penetapan, kami telah menjalankan seluruh ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU Kota Palopo,” terangnya.

Hasbullah menyebut KPU Sulsel telah berkonsultasi dengan KPU RI, yang kemudian mengeluarkan surat dinas berisi arahan agar Akhmad Syarifuddin mengumumkan statusnya secara terbuka.

“Setelah adanya rekomendasi Bawaslu, kami berkonsultasi ke KPU RI dan kemudian menindaklanjuti arahan tersebut. Kami memerintahkan saudara Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana, dan hal itu telah dilaksanakan sebagaimana yang diminta oleh pimpinan KPU RI melalui surat dinasnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!