Kronologi Mahasiswi di Palopo Belanjakan Uang Palsu Hasil Printer ke Warung
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Mahasiswi inisial ST (19) asal Kabupaten Tana Toraja diamankan pihak kepolisian Polres Palopo setelah dilaporkan terkait pengedaran uang palsu hasil printer di sebuah warung di Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir mengatakan, kejadian bermula saat mahasiswi tersebut berbelanja di sebuah warung di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo pada Rabu (4/6/2025). ST datang ke sebuah warung membawa pecahan uang Rp 100.000 dan digunakan untuk membeli sebuah tisu.
“Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp 13.000,- di Kios Rezky dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp 100.000 dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000,” ucap Sahrir.
Baca Juga: TOS 2025 SMAN 3 Palopo, Dari Ujian Praktik Jadi Ajang Unjuk Diri
Setelah berbelanja, mahasiswi itu kemudian kembali ke warung yang sama dengan membawa lagi selembar uang Rp 100.000. Kemudian, ST meminta tolong kepada pemilik warung untuk ditukarkan uangnya dengan dua pecahan Rp 50.000.
“Namun, kecurigaan muncul saat istri pemilik warung saat membuka laci dan membandingkan uang yang digunakan oleh terlapor dengan uang milik pribadi mereka,” ungkap Sahrir.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pemilik warung, ternyata, kedua uang pecahan Rp 100.000,- tersebut tampak berbeda dari uang asli dan diduga kuat uang tersebut palsu.
Atas kejadian itu, pemilik warung kemudian melaporkan yang dialami kepada pihak kepolisian Polres Palopo.
Sahrir menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas laporan itu di kediaman terlapor di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara, Palopo.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” ungkapnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tissu,” tambahnya.
Namun, pihak kepolisian Polres Palopo pada Senin (9/6) memutuskan untuk tidak menahan mahasiswi asal Tana Toraja tersebut, dikarenakan terlapor dianggap kooperatif saat pemeriksaan.
Baca Juga: King Kobra 2.5 Meter Masuk Kantin Sekolah di Palopo, Damkar Evakuasi
“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” jelasnya.
Sahrir mengungkapkan, atas kejadian peredaran uang palsu di Kota Palopo itu, pihaknya tetap akan melakukan penyidikan dan penelusuran.
“Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan