Lusa Terdakwa ASN di Luwu Sidang Perdana
THEMIS Sang Dewi Keadilan Hukum Indonesia.
LUWU, INDEKSMEDIA.ID-Jika tak ada halangan, Rabu lusa (11/06/2025), Aparat Sipil Negara (ASN) asal Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara (Walut), Zairon Alias Bapaknya Treski Bin Zainuddin Wahab, menjalani sidang perdana.
ASN tersebut disidang atas kasus pengancaman menggunakan parang.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, kepada Indeksmedia, Senin (09/06/2025).
“Saya sudah konfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan akan menjalani sidang perdana Rabu Lusa,” kata Andi Ardi Aman.
Terdakwa yang saat ini bertugas di Bappenda dengan jabatan Kepala UPTD di Walmas, lanjut Kasi Intel, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
“Selain itu korban juga akan dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya.
Terpisah, korban dalam hal ini Jumadil, mengatakan siap menghadiri persidangan.
“Saya selalu siap kapan pun itu. Dari kemarin-kemarin saya selalu koperatif terhadap pemanggilan sebagai saksi,” tegas Jumadil.
Jumadil menambahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejati Sulsel
Itu dilakukannya, buntut dari tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Kemudian yang bersangkutan juga selalu mengintimidasi saya,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan