Bantuan Rp2 M di KUB Kakap Merah Palopo, Diduga Menyimpang

KOORDINATOR DPP Progress Ahmad Gempar didampingi Daeng Naba, foto bersama Tim.

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID-Ahmad, selaku pelapor atas dugaan penyimpangan dana sebesar Rp2 M di Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kakap Merah, meminta kepada pihak yang berwajib agar profesional menjalankan tugasnya.

Ahmad, yang juga salah satu pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres wilayah Luwu Raya, menilai dikubu internal KUB Kakap Merah yang bermarkas di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, terjadi selisih paham.

Dimana bantuan bantuan Rp2 M dengan proyek pengadaan (bagang), dan alat tangkap ikan yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2023, syarat akan korupsi.

Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi KUB Kakap Merah, diduga kuat dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.

Karena ada aroma korupsi di KUB Kakap Merah, Ahmad melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo, Rabu (04/06/2025).

Dalam laporannya, Ahmad menyebutkan bahwa proposal pengajuan bantuan diduga diajukan secara sepihak oleh seseorang bernama Akbar.

Ironisnya, pengajuan tersebut tanpa sepengetahuan anggota sah KUB Kakap Merah.

Dimana dari penelusuran yang telah dilakukan menyebutkan para anggota kelompok tidak pernah menandatangani proposal tersebut ataupun dilibatkan dalam proses pengajuan dan realisasi bantuan.

“Meski telah direalisasikan Dinas Perikanan tahun 2023, bantuan berupa kapal dan bagang hingga kini belum diserahkan kepada kelompok penerima. Justru, kapal tersebut diduga masih dikuasai secara pribadi. Parahnya, nama kapal yang harusnya “Kakap Merah” diubah menjadi “Mattuju (MTJ)”, yang tidak memiliki kaitan dengan kelompok penerima bantuan, sehingga menambahi indikasi kuat terjadinya penyimpangan,” kata Ahmad.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dan penguasaan bantuan secara ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi perampasan hak nelayan yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah,” sambung Ahmad.

Ahmad yang juga Koordinator Investigasi DPP LSM Progress, mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan dan pihak penyedia pengadaan.

“Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah pengadaan telah sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta mengungkap potensi keterlibatan pihak internal dalam dugaan penyimpangan ini,” ungkapnya.

“Kami minta pihak Polres Palopo segera bertindak cepat dan memulai proses penyelidikan secara menyeluruh. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan bantuan pemerintah,” tambahnya Ahmad.

Terkait dengan kasus tersebut, pihak Polres Palopo dalam hal ini Kasat Reskrim, Iptu Syahrir belum memberikan tanggapan.
Beberapa kali dihubungi via telepon belum merespon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!