KPU Sulsel Digugat RMB-ATK ke MK, Naili-Akhmad Antisipasi Langkah Hukum
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pasangan calon nomor urut 04, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin, menanggapi santai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh paslon nomor 3 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Juru bicara Naili-Akhmad, Haedar Jidar, mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi langkah hukum tersebut sejak awal.
“Oiya saya kira biasa itu, karena memang dalam konstitusi kita itu memang di berikan kuota untuk paslon ketika pasca pemilihan yang merasa dirugikan itu bisa melakukan gugatan,” kata Haedar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurut Haedar, langkah paslon nomor 3 untuk menggugat hasil Pilkada Palopo adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Namun ia menegaskan bahwa tim Naili-Ome sudah melakukan persiapan dokumen sejak malam sebelumnya.
“Saya kira kita dengan adanya permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor 3 ya tentu sebagai peraih suara terbanyak harus bersiap-siap. Nah sekarang tadi malam sudah rapat internal untuk mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang relevan. Untuk dibuktikan terkait permohonan mereka,” ujarnya.
Kendati belum mengetahui secara pasti substansi gugatan yang diajukan, Haedar menyebut pihaknya terus memantau dan membaca arah dari langkah hukum tersebut.
“Cuma ini kita belum melihat apa-apa yang mereka gugatkan gitu. Disini kami menunggu seperti apa, tapi kita sudah bisa membaca arahnya sampai sejauh mana kan,” katanya.
Haedar juga menyoroti fakta bahwa gugatan diajukan oleh paslon yang meraih suara terbanyak ketiga, bukan kedua. Ia menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
“Ya saya kira itu tadi, biarkan masyarakat Palopo yang menilai. Inikan menjadi pertanyaan besar juga. Kan biasa itu yang melakukan gugatan itukan peraih suara terbanyak ke 2 tapi inikan peraih suara terbanyak ke 3,” imbuhnya.
Sebelumnya, calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarfuddin juga turut memberikan pernyataan terkait gugatan ke MK. Ia menyatakan menghormati langkah yang diambil oleh kubu Paslon 3 dan menyebutnya sebagai bagian dari hak setiap warga negara.
“Kami tidak mempermasalahkan itu, karena menggugat ke MK adalah hak konstitusional mereka,” kata Akhmad, Senin (2/6/2025).
Akhmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti seluruh tahapan Pilwalkot secara sah dan sesuai aturan. Ia menyebut selisih suara yang signifikan membuat mereka percaya diri menghadapi proses di MK.
“Kami siap menghadapi gugatan tersebut karena kami telah mengikuti semua proses sesuai dengan aturannya. Selisih perolehan suara juga sangat jauh jadi kami siap mengikuti proses yang ada,” jelasnya.
Ia menyebut, kesiapan mereka bukan hanya dalam menghadapi kemenangan, tetapi juga dalam menerima kemungkinan kekalahan sebagai bagian dari kedewasaan politik.
“Dari awal paslon 4 siap menghadapi itu semua dengan komitmen siap menang dan siap kalah,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan