Pemkot Usulkan 3 Ranperda Kepada DPRD Palopo Saat Paripurna

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palopo, Firmanza DP. (Foto: Nurema Kasim).

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sidang paripurna ketiga.

Penyerahan secara resmi dilakukan oleh Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Palopo, Firmanza DP kepada Ketua DPRD Palopo, Darwis, di ruang rapat utama DPRD Kota Palopo pada Rabu (28/5/2025).

Tiga ranperda usulan Pemkot yaitu Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Penanaman Modal, dan Ranperda Penertiban Keamanan Lingkungan.

Sementara dua ranperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD, yaitu Ranperda Penanganan Warga Miskin dan Anak Jalanan serta Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat.


Baca Juga: DPRD Palopo Bahas Lima Ranperda, Fokus pada Penanganan Gepeng-Anak Jalanan


“Jadi hari ini ada 5 ranperda yang kita serahkan ke DPRD. Tiga dari kami, dan dua itu atas inisiatif DPRD. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar. Tentunya kita berharap bisa dilancarkan karena ranperda ini sangat kita butuhkan dalam rangka kita melaksanakan pemerintahan maupun masyarakat, begitu juga bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palopo ini ada kejelasan,” ujar Firmanza.

Seluruh fraksi DPRD Palopo dalam pandangan umumnya menyatakan persetujuan terhadap kelima ranperda tersebut dan mendorong agar pembahasan dilakukan secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat Kota Palopo.


Baca Juga: Gepeng dan Anak Jalanan Jadi Fokus Pansus DPRD Palopo Minggu Depan


Turut hadir dalam sidang paripurna ini sebanyak 19 anggota DPRD Palopo, para asisten Pemkot, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, dan sejumlah undangan lainnya.

Penyerahan ranperda ini menandai komitmen bersama antara Pemkot dan DPRD Palopo dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!