Pasca Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Palopo, KPU: Ada Waktu 3 Hari Lakukan Gugatan ke MK
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pasca keluarnya hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) para paslon memiliki waktu sanggah selama 3 hari. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyebut, sanggahan yang dimaksud adalah aduan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mereka punya waktu setelah kami melakukan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kota, paslon punya waktu 3 hari untuk menyampaikan keberatan gugatan di MK kalau memang ada gugatan di MK,” ujarnya kepada Indeksmedia, Selasa (27/5/2025).
Hasbullah menjelaskan, rekapitulasi suara tingkat kota merupakan akhir dari perhitungan suara.
Tambahnya, pasca hasil rekapitulasi tersebut dan jika tak ada paslon yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi maka tahap selanjutnya adalah penetapan calon terpilih.
“Kalau tidak ada berarti kami KPU Provinsi menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi. Kalau MK mengumumkan dalam penyampaiannya nanti bahwa tidak ada registrasi di Kota Palopo berarti terhitung dari hari itu 3 hari kami harus langsung melakukan penetapan calon terpilih,” ungkap Hasbullah.
Lanjut Hasbullah, berkas wali kota Palopo terpilih nantinya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Putri Dakka-Haidir Basir Hanya Raih 276 Suara Pada PSU Pilkada Palopo
Sambungnya, setelah penyerahan berkas wali kota terpilih ke DPRD, tugas penyelenggara KPU juga telah selesai.
“Setelah penetapan calon terpilih kami paling lambat 3 hari harus menyerahkan berkas wali kota tepilih kepada DPRD, jadi selanjutnya setelah kami serahkan kepada DPRD tanggung jawab kami KPU Provinsi dalam semua proses penyelanggaraan selesai,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan