Oknum ASN Luwu Dilimpahkan ke Kejari
KANIT 1 Polres Luwu, Ipda Hasrum Dakka.
LUWU, INDEKSMEDIA.ID-Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, kini oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Luwu, ZA Alias BZ, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan pukul, 15.45 Wita, Senin, (26/05/2025) sore tadi.
“Sesuai dengan petunjuk Jaksa tersangka dan barang bukti kita serahkan hari ini. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan proses hukum sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo,” kata Kanit 1 Polres Luwu, Ipda Hasrum Dakka.
Kasus tersebut terjadi tahun lalu, berkat kerja keras penyidik mulai dari tahap penyelidikan smpai penyidikan, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa pekan lalu kemudian tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti seperti yang terlihat hari ini.
“Kita bekerja tentu ada proses dan inilah hasilnya,” ucap perwira yng akrap dipanggil Accung.
Terkait dengan tahap dua kasus tersebut, telah sampai ke telinga korban dalam hal ini Jumadil.
Warga Desa Padang Kalua, Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu tersebut, mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik Polres Luwu atas kerja kerasnya sehingga kasus yang dialaminya mendapat titik terang.
“Sekarang kami hanya berharap kepada pihak kejaksaan supaya bekerja secara profesional,” tegas Jumadil.





Tinggalkan Balasan