BAP ASN Luwu P21, Pelaku Dilimpahkan ke Kejari Senin Depan

KANIT 1 Polres Luwu, Ipda Hasrum Dakka.

LUWU,INDEKSMEDIA.ID-Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Luwu, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam), jenis parang, yang tadinya P19 atau dikembalikan Jaksa untuk dilengkapi, akhirnya telah ditindak lanjuti penyidik.

Setelah melengkapi petunjuk dari jaksa, berkas tersebut akhirnya dinyatakan P21 atau lengkap.

Tersangka yang juga merupakan ASN di Kabupaten Luwu, inisial ZA Alias BZ, dijadwal Senin depan beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejari Luwu.

“Sudah P21, sesuai petunjuk Jaksa Senin depan pelaku akan diserahkan ke Kejari. Selebihnya nanti kita infokan perkembangannya,” kata Kanit 1 Polres Luwu, Ipda Hasrum Dakka, kepada Indeksmedia, Kamis, 22/05/2025).

Sesuai pasal yang disangkakan ASN Luwu tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun.

“Semua petunjuk Jaksa telah dipenuhi penyidik. Jika merujuk pada pasalnya, maksimal 10 tahun kurungan penjara,” ucap Ipda Hasrum Dakka

Kasus tersebut terjadi Agustus 2024 tahun lalu, di Desa Padang Kalua, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu (Walmas).

Pelaku yang diketahui beralamat di Desa Batusitanduk, mendatangi korban Jumadil Awal kemudian mengancam dengan parang di rumah korban.

Satu tahun lebih kasus tersebut berproses di Polres Luwu, nanti Maret 2025 status Lidik kasus tersebut dinaikkan ke sidik.

Artinya, terduga yang juga ASN berinisial ZA Alias BZ, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dikuatkan dengan terbitnya surat nomor: S.Tap. Tdk/07025/SATRESKRIM/POLRESLUWU/POLDASULSEL.

Kasus tersebut terjadi tanggal 14 Agustus 2024, selama berproses di penegak hukum korban dalam hal ini Jumadil Awal, mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan lamban.

Itu karena Berkas yang dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belopa, sampai detik ini belum P21.

“Soalnya sudah 1 tahun lebih kasus tersebut berproses nanti di 2025 baru ada kejelasannya itupun masih jauh dari sebutan Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Jumadil.

Olehnya itu, sebagai korban pengancaman yang merasa jiwanya saat ini dihantui rasa kecemasan mendesak APH untuk segera melakukan penahanan.

Dimana selama satu tahun lebih kasus tersebut berproses pelaku berstatus tahanan kota.

“Sudah ditetapkan tersangka pada Maret 2025, tapi lagi-lagi sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya. Terakhir tersangka ini sudah tahap 1 harusnya sudah ada kelanjutannya, apakah P21 atau lainnya tapi saya lihat seperti jalan ditempat,” terang Jumadil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!