Rokok PT Surya Madistrindo Digelapkan, Kerugian Rp160 Juta, Pelaku Ditangkap
PELAKU Penggelapan AA (36), warga Jalan Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID-Sebanyam 8 karton rokok milik PT Surya Madistrindo, digelapkan.
Itu terjadi, Selasa pagi, 20 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
Atas kejadian itu, perusahaan rokok terbesar di Kota Palopo tersebut mengalami kerugian dengan nilai Rp160.804.300.
Pihak perusahaan diwakili pelapor, Irwan Tamsyit (40), warga Kota Parepare, mendatangi Polsek Wara Selatan (Warsel) untuk mengadukan kasus tersebut.
Tidak butuh berapa lama, jajaran Polsek Wara Selatan akhirnya membekuk pelaku, Selasa malam, 20 Mei 2025, sekira pukul, 21.00 Wita.
Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Selatan (Warsel), Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan.
Dengan pemberatan yang terjadi di kantor PT Surya Madistrindo, Jalan Jenderal Sudirman km. 3, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Pelaku diketahui bernama (inisial) AA (36), warga Jalan Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AA dalam kasus penggelapan dengan pemberatan. Ia diamankan tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu,” ucapnya.
Kejadian bermula pada Selasa pagi, 20 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, saat pelapor yang merupakan karyawan PT Surya Madistrindo melakukan pengecekan terhadap stok barang menggunakan sistem BPPR (Bon Pengambilan dan Pengembalian Rokok).
Dari pengecekan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah antara data dan kondisi fisik.
Kepala gudang kemudian melakukan pemeriksaan langsung dan mendapati 8 karton rokok dalam kondisi kosong.
“Pelapor curiga setelah pengecekan barang melalui sistem, kemudian dilakukan pengecekan fisik oleh pihak gudang dan ditemukan adanya kekosongan pada 8 karton rokok,” jelas Kapolsek Warsel.
Usai menerima laporan, tim Unit Reskrim yang terdiri dari Ipda Rusman, Aiptu Asrul Achmad, Aipda Gunawan, dan Briptu Eko Wahyu Pratama langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu pada malam harinya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Yusran Sa’buran.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat nilai kerugian yang cukup besar. Pihak kepolisian mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk terus meningkatkan sistem pengawasan internal guna menghindari kejadian serupa.





Tinggalkan Balasan