Menipu, Polisi Polres Palopo Dipolisikan

KORBAN Risa, ketika melaporkan Brigadir A ke Polres Polres Palopo, Kamis (15/05/2025).

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID-Entah apa yang merasuki oknum anggota Polres Palopo satu ini.

Berpangkat Brigadir inisial A, terpaksa berurusan dengan kawan seprofesinya sendiri (polisi).

Brigadir A dilaporkan warga (korban) ke Propam Polres Palopo atas kasus dugaan penipuan, Kamis 15/05/2025).

Laporan tersebut diterima langsung Kasi Propam, Iptu H Awaluddin.

Dihadapan perwira polisi baret hijau, Risa dalam hal ini korban, memberikan keterangan bahwa Brigadir A datang ke dirinya dengan maksud meminjam uang sebesar Rp40 juta.

Jaminannya dua unit mobil dengan perjanjian yang telah disepakati.

Itu terjadi pada Januari 2023 atau tiga tahun lalu.

Beberapa kali, Risa mendatangi terduga dengan maksud menagih sesuai perjanjian, namun terduga selalu mengumbar janji yang tak pasti.

Perjanjian tersebut dituangkan dalam selembar surat, tapi lagi-lagi Aparat Penegak Hukum (APH) itu tidak mengindahkan.

Diterbitkanlah kembali surat perjanjian kedua, itu terjadi sekitar tahun 2024 tahun lalu.

Kembali terduga mengingkari hingga akhirnya Risa melaporkan oknum polisi tersebut ke Mapolres Palopo.

“Laporannya sudah masuk pertama di Propam kemudian diarahkan ke penyidik Reskrim Polres Palopo. Saya berharap penyidik melakukan tugasnya dengan profesional,” kata Risa, siang tadi.

Sementara itu, Kasi Propam Iptu H Awaluddin yang dikonfirmasi terkait laporan oknum polisi belum merespon panggilan telepon wartawan.

Terpisah, Kanit Tipidter Ipda Suwadi, membenarkan adanya laporan oknum polisi yang bertugas di Polres Palopo Unit Shabara dilaporkan warga.

“Iya, benar laporannya sudah kami terima dan sekarang sementara dalam proses hukum,” tegas mantan Kanit Pidum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!